myspace comments

08/09/2008

HUKUM DONOR ORGAN MANUSIA

Disini kami sedikit menjawab dengan singkat atas pertanyaan yang sudah di paparkan oleh clasless.society sebelumnya, disini ada dua inti permasalahan yang menjadi Fokus
1. Hubungan Donor antara orang yang mati dan orang yang hidup.
2. Bagaimana hukumnya atau pandangan Islam terntang Donor jantung atau Organ manusia, dari orang yang mati kepada orang yang masih hidup atau donor organ sesama orang yang masih hidup, baik ia jantung ataupun organ yang lainnya.

Disni kami mencoba menjawab walau mungkin jawaban ini tidak sempurna dan tidak memuaskan, tapi saya berharap dengan jawaban ini ada sebuah titik terang juga manfaat buat ikhwah, juga kepada clasless.society khususnya. Allohumma Amin,,,

Permasalah yang pertama yaitu:
“Hubungan Donor antara orang yang mati dan orang yang hidup”

Dalam permasalahan ini sesungguhnya Ulama Piqhi berbeda pendapat dalam menyikapi boleh atau tidaknya memindahkan organ tubuh, dari orang yang sudah meninggal kepada orang yang masih hidup.
Dan adapun pendapat yang yang paling kuat adalah: Boleh hukumnya memindahkan/menyumbangkan anggota/organ manusia yang sudah meninggal kepada orang yang masih hidup, dengan syarat ada sebuah azas manfaat ataupun sebuah kebutuhan yang di anggap keharusan Mutlak. Adapun Madzhab yang berpendapat diatas adalah:
- Madzhab Syafi’iah dalam buku Majmu’ Al Fatawa jilid 5 halaman 301/302.
- Madzhab Hanafiah dalam buku karangan Ibnu Abidin dengan judul Hasyiah Roddul Mukhtar jilid 1 halaman 840.
- Madzhab Malikiah dalam buku Hasyiah Addusuqi Ala Syarhil Kabir jilid 1 halaman 376.
- Madzhab Hanabilah dalam buku karangan Ibn Qudamah dlm kitab Syarhul Kabir jilid 3 halaman 413/414.

Dan adapun ulama Kontemporer yang memperbolehkan donor memindahkan organ tubuh manusia dari orang yang mati kepada orang yang masih hidup:

1. Zhadul Haq dalam kitab fatwanya yang berjudul ( Al Mansyuroh Bi Majmu’ati Alfatawa Al Islamiyah) jilid 10 halaman 3702/3715.
2. DR. Sayyid Thantowi (Rector Al Azhar University Cairo Egypt) dalam bukunya yang berjudul (Fatawa Assyari’ah halaman 50, Fatawa Al Mu’tamar) atau seminar antara majlis ulama Internasional yang di adakan di Malaysia pada bulan April 1969.
3. Prof. DR. Hasan Syazali dalam bukunya yang berjudul ( Hukmu Naqlu A’adho Fi Piqh Al Islam) halaman 54/56
4. Prof. Dr. Abdul Fattah Mahmud Idris dalam buku Alfatwa Al Muharromah
5. DR. Hasan Shalah dalam thesis MA (Shalahiah Al Mabi’ Lil Intifa’u Bihi)

Dalam pendapat ulama ini mungkin sudah cukup sebagai dalil atau landasan atas kebolehan donor organ manusia akan tetapi ada syarat yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan donor tersebut:

1. Donor ini harus kepada sesama manusia dan di anggap sebuah keharusan, dan adapun pengambilan organ manusia kepada selain manusia (binatang) sesungguhnya hukumnya tidak di halalkan
2. Donor organ manusia ini sesungguhnya sudah ada pengakuan atau kebenarannya dari dokter spesialisnya sendiri dengan artian resmi dan tidak ada penyelewengan yang berbentuk penipuan
3. Dan sudah ada izin dari keluarga yang meninggal baik ia sebuah wasiat dari orang yang meninggal itu sendiri
4. Donor ini harus beazaskan sebuah ke ikhlasan karena Allah semata dengan artian tidak untuk permainan bisnis atau jual beli (dalam buku Majmu’alfatawa) .wallohu a’lam bi shoab



Dan sekarang masuk kepada pertanyaan kedua:

Bagaimana hukumnya atau pandangan Islam tentang Donor jantung atau Organ manusia, dari orang yang mati kepada orang yang masih hidup.

Mungkin dari paparan diatas kita sudah bisa berpegang akan pendapat ulama dari salah satu madzhab yang sudah menjelaskan akan kebolehan DONOR JANTUNG dari orang yang mati kepada orang yang masih hidup.
Sedikit Sebelum kita melangkah untuk lebih lanjut tentang hukum dan padangan Islam dengan masalah donor ini, ada baiknya kita sedikit mengulas tentang syarat dan pendapat ulama tentang donor / pemindahan organ manusia kepada sesama manusia yang masih hidup:

Syarat-syarat kebolehan menyumbangkan organ tubuh manusia yang hidup kepada yang lain:
1. Adanya sebuah persetujuan dari orang yang manyumbangkan organ nya itu sendiri kepada manusia yang lain, dan ia harus aqil baligh (dewasa) (di kutip dari buku Fatwa majelis ulama Islam internasional (Kiatab Fatawa Majama’ Al Fiqh Al Islamiyah) yang dibahas/ dia adakan di Jeddah pada 12-18 Jumadil Akhir.
2. Bahwa tidak ada mudhrat atau bahaya apabila organ itu di sumbangkan di tilik dari hukum kebiasaan, dan adapun organ tubuh yang di sumbangkan itu bisa menimbulkan bahaya besar seperti menyumbanngkan Hati, Jantung dan sebagainya maka itu tidak di perbolehkan dengan dalil undang-undang Piqh “janganlah mendatangkan kemudhratan atau bahaya yang sudah di anggap mudhrat apabila memperbuatnya” (dalam kitab Al Asbahu Wa Nazair)
3. Orang yang melaksanakan Donor tersebut adalah orang yang benar-benar di anggap spesialis (dokter menurut ahlinya) (di kutip dari buku Zhadul Haq)
4. Bersih dari Niat yang berazaskan hanya untuk mendapat material, akan tetapi benar2 hanya untuk sumbangsih sosial sesama manusia.

Dan adapun dalil yang memperbolehkan sumbangsih organ sesama manusia:
- Setiap manusia adalah punya hak atas dirinya sendiri dan bagi manusia itu juga ada hak untuk membantu sesama manusia sekitarnya seperti firman Allah:”Janganlah kamu membunuh diri kamu sendiri sesungguhnya Allah itu sayang kepada kamu “ Annisa 29. dan apabila sumbangsih ini atas izin dan rasa ikhlas untuk membantu orang yang membutuhkannya dan tidak ada dampak yang membahayakan kepada dirinya (kematian) maka sesungguhnya di perbolehkan dan ini adalah sifat yang terpuji dan akan mendapat balasan kebaikan dari Allah atas sumbangsih/donor tersebut. {kami kutip dari bukunyaZadul Haq yang berjudul “Bayanun Linnas” juz 2 halaman 316}

- Bahwa sumbangsih/donor yang dianggap sebuah keharusan mutlak, di perbolehkan dalam Islam dengan dalil firman Allah: ” Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang di halalkan dan apa yang di haramkanNya atas kamu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” Al An’am 119. semua apa yang kamu perbuat apabila telah jatuh kepada hulum Mudhrat/keterpaksaan maka sesungguhnya itu di perbolehkan. Dan ini adalah termasuk salah satu undang-undang piqh. Dikutip dari bukunya Atiah Shoqor dengan judul [Ahsanul Kalam Fi Fatawa Wal Ahkam] jilid 1 halaman 352

- Bahwa donor organ tubuh yang di sumbangkan kepada orang lain selagi tidak ada bahaya yang menyebabkan akan kebinasaan itu di anggap perbuatan yang sangat mulia dan sebuah kabajikan. Dengan dalil Firman Allah : “Bantu membantulah kamu dalam kebaikan dan janganlah kamu saling membantu dalam kejahatan. Al Maidah 2

[semua kutip dari buku fiqh yang berjudul “Qodhoya Fiqhiah Al Ma’syiroh”(Fiqih kontemporer) Al penjelasan ini kami Azhar University Cairo Egypt) Jazakumullahu Khoiron Wallahu A’lam.



Dari dalil-dalil ini mungkin sudah bisa kita simpulkan bahwa hukum Donor organ manusia dari orang yang meninggal kepada orang yang mati atau sesame manusia adalah sebuah permasalahaan yang di perbolehkan dalam tilikan Islam.termasuk Madzhab Syafi’iah yang menghalalkan masalah ini.

Dan buat akhina clasless.society khususnya, dalam permasalahan donor jantung setelah sudah meninggal ini adalah permasalahan yang sudah jelas kebolehannya dalam hukum Islam dan mungkin apabila ada yang kurang jelas dengan jawaban ini, dengan senang hati sekalipun mungkin ilmu yang kami miliki masih tidak seberapa akan tetapi kami bisa bantu insya Allah.